Polres Pemalang Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Beji Taman, Ternyata Ini Pelakunya

Aryanto
Konferensi Pers Polres Pemalang ungkap kasus penemuan bayi di Kecamatan Taman, Kamis (26/1/2023). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNews.id - Kasus penemuan bayi di depan sebuah warung makan yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang pada Minggu (22/1/2023) malam, akhirnya terungkap.

Polres Pemalang saat ini telah mengamankan seorang tersangka berinisial AA (32) seorang warga Kecamatan Taman, Pemalang.

“Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis dibawah umur, sebut saja Bunga,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Kapolres Pemalang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman Polres Pemalang.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personil Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” kata Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, personilnya membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan, lalu meminta keterangan AA bersama istrinya di Polsek Taman.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktek di Kabupaten Pemalang,” terang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Dari hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan, pihaknya mendapatkan keterangan dari seorang bidan berinisial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan Bunga dengan didampingi oleh seorang pria berinisial AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” jelas Kapolres.

Masih menurut Kapolres Pemalang, dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.

“Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan Istrinya,” kata Kapolres Pemalang.

Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, Kapolres megatakan, kemudian AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis  atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres Pemalang.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network