KARAWANG, iNewsPemalang.id - Pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) calon legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang didesak untuk segera membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Hal itu disampaikan Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) kepada DPRD Karawang, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power), Senin (21/7/2023).
Direktur Pustaka, Dian Suryana mengatakan, DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya.
"Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban," ujarnya.
Sebagai informasi, Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait