SEMARANG, iNewsPemalang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Setelah pengesahan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng yang sebelumnya berjumlah 35, kini berkurang menjadi 34.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto menyampaikan, kebijakan ini diambil guna menciptakan efisiensi birokrasi, serta menyelaraskan struktur daerah dengan pemerintah pusat.
Hasil keputusan tersebut, ada beberapa dinas yang digabung karena kesamaan fungsi, seperti Dinas Pertanian dan Peternakan, kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga.
“Yang digabung pertanian dan peternakan, PU serta Bina Marga," kata Sumanto, usai Rapat Paripurna di Gedung Belian Kantor DPRD Jateng pada Kamis (10/7/25), dikutip Sabtu (12/7/2025).
"Sementara yang dipisah salah satunya adalah pariwisata dari kebudayaan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, perubahan SOTOlK ini lahir dari hasil pembahasan panjang antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Karena program harus sesuai visi-misi, maka perlu perdebatan yang panjang agar bisa ketemu titik efektifnya,” jelasnya.
Diketahui, perubahan SOTK ini dilakukan atas arahan Gubernur Jateng, tujuannya adalah agar fungsi organisasi lebih kaya, meski dengan struktur yang lebih simpel.
Kemudian, dari perubahan SOTK tersebut, Pemprov Jateng membentuk OPD baru yang mengintegrasikan fungsi strategis, yaitu Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif.
Satuan kerja ini dinilai akan lebih menyatu dan efektif, karena sektor pariwisata sangat erat kaitannya dengan kebudayaan dan ekonomi kreatif.
Selain mengurangi satu OPD, Pemprov Jateng juga mengevaluasi keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai kurang efektif.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait