PEMALANG, iNewsPemalang.id – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepahaman berisi 11 poin strategis yang mencakup percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembenahan tata kelola keuangan daerah. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Kabupaten Pemalang, Kamis (4/9/2025), dan turut disaksikan unsur Forkopimda, yakni Kapolres Pemalang dan Dandim 0711/Pemalang.
Massa aksi unjuk rasa letakan patung tikus berdasi lambang koruptor di dekat Kantor Bupati Pemalang, Kamis (4/9/2025). Foto: Istimewa
Nota Kesepahaman ini merupakan hasil dari audiensi antara pemerintah daerah dengan massa aksi yang menggelar unjuk rasa menuntut pembenahan menyeluruh di berbagai sektor. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Ketua DPRD Martono menyatakan komitmennya untuk menjalankan poin-poin yang telah disepakati demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut 11 poin utama dalam Nota Kesepahaman tersebut:
1. Segera laksanakan pembangunan Jalan Wisnu–Watukumpul yang rusak akibat longsor, dengan target selesai pada awal tahun 2026.
2. Memprioritaskan perbaikan jalan kabupaten yang menjadi akses utama bagi nelayan, petani, pelajar, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
3. Melaksanakan program pembangunan dengan berlandaskan asas keadilan dan pemerataan.
4. Menghentikan, tidak mengizinkan, dan tidak menginisiasi segala bentuk pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Pemalang.
5. Memprioritaskan dan memberikan perhatian khusus kepada warga yang terdampak ROB, terutama melalui penyediaan sarana-prasarana, layanan kesehatan, pendidikan, dan air bersih.
6. Menghentikan kebiasaan rapat di luar daerah yang berpotensi menghamburkan keuangan daerah.
7. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program seragam dan LKS gratis agar tepat waktu dan tepat sasaran, serta tidak terjadi praktik-praktik mark up maupun rasuah.
8. Memberikan perhatian serius terhadap penyediaan dan perbaikan lampu penerangan jalan, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
9. Evaluasi Tukin OPD ASN dan Evaluasi Perbup tentang Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Pemalang.
10. Selesaikan persoalan sampah sebelum kembali meledak, hentikan penanganan sampah dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
11. Komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas kamtibmas Kabupaten Pemalang dari segala bentuk tindakan anarkis dan premanisme.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Pemalang dalam mendorong pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait