Denmark Usulkan Undang-Undang Larangan Pembakaran Alquran, Ini Ancaman Hukumannya

Zaidan Umar
Denmark usulkan Undang-Undang Larangan Pembakaran Alquran. (Foto: EPA-EFE/REX/Shutterstock)

DENMARK, iNewsPemalang.id - Setelah serangkaian kasus pembakaran Alquran mengakibatkan keributan di negara-negara Muslim, Pemerintah Denmark telah mengusulkan larangan pembakaran Alquran di depan umum 

Dikatakan oleh Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard, tindakan pembakaran Alquran seperti itu merugikan Denmark dan membahayakan keselamatan warga Denmark.

Nantinya, dengan undang-undang tersebut perlakuan tidak pantas terhadap Alquran atau Alkitab sebagai tindak pidana yang dapat dihukum dengan denda dan hukuman penjara hingga dua tahun.

Pemerintahan sayap kanan-tengah mengatakan mereka ingin mengirimkan sinyal kepada dunia.

Menurut Menteri Luar Negeri Lars Lokke Rasmussen, Denmark telah menyaksikan 170 demonstrasi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk pembakaran mushaf Alquran di depan kedutaan asing. 

Badan intelijen PET Denmark telah memperingatkan bahwa insiden terbaru ini telah meningkatkan ancaman teroris.

Para menteri di Denmark akan mengusulkan perubahan undang-undang tersebut pada tanggal 1 September mendatang dan diharapkan parlemen menyetujuinya sebelum akhir tahun ini.

Mereka menghendaki larangan tersebut dapat ditambahkan ke bagian hukum pidana yang melarang penghinaan publik terhadap negara asing, benderanya, atau simbol lainnya.

Mengutip BBC, Wakil Perdana Menteri Jakob Ellemann-Jensen mengatakan, bahwa landasan demokrasi memang memiliki hak untuk mengekspresikan diri, tetapi dia juga menegaskan untuk berperilaku baik.

“Kamu juga harus berperilaku baik,” ujarnya.

Menurutnya, Denmark tidak bisa berdiam diri ketika tindakan tersebut berdampak negatif terhadap keamanannya.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network