Dukun Penipu Dibekuk Polres Pemalang, Mengaku Mampu Gandakan Uang sampai Milyaran Rupiah

Aryanto
Kapolres Pemalang menunjukan barang bukti kotak gabus sintetis atau styrofoam milik dukun penipu penggandaan uang, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polres Pemalang mengamankan seorang pria asal Desa Saradan Kecamatan Pemalang, inisial K (54), karena telah melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku dapat melakukan penggandaan uang.

Kepada korbannya, pelaku mengaku mampu menggandakan uang sampai satu milyar rupiah.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, aksi penipuan itu berawal saat korban UP (45), warga Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang menceritakan kondisi anaknya yang sakit dan sering mengalami kesurupan kepada seorang temannya.

“Mendengar cerita korban, Kemudian temannya tersebut mengenalkan korban pada tersangka, yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun yang dapat menyembuhkan orang sakit,” kata Kapolres Pemalang dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025).

Setelah korban mendapatkan nomor telepon tersangka dari temannya tersebut, sambung Kapolres Pemalang, korban mulai intensif berkomunikasi dengan tersangka.

“Meski anak dari korban belum sembuh, tersangka malah mendatangi tempat tinggal korban untuk membujuk rayu dan mengiming-imingi korban mendapatkan uang dengan cara singkat sebesar satu milyar rupiah melalui ritual,” sambungnya.

Karena bujuk rayu pelaku, kata Kapolres, korban kemudian mau menerima tawaran tersebut dan memenuhi persyaratan yang diminta, yakni memberikan sejumlah uang sebesar Rp 13.400.000 kepada tersangka.

“Setelah uang itu diberikan, tersangka menjalankan ritual di rumahnya, lalu melanjutkan ritual memendam sebuah kotak berbahan gabus sintetis atau styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal,” kata Kapolres Pemalang.

Kemudian, kata Kapolres, tersangka meminta korban menunggu selama 3 bulan untuk membongkar dan membuka kotak tersebut, untuk mendapatkan uang sebesar satu milyar rupiah seperti yang dijanjikan.

“Namun setelah ritual dilaksanakan dan menunggu selama 3 bulan, kotak tersebut dalam keadaan kosong dan korban tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, sambung Kapolres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang Polres Pemalang, Kamis (8//5/2025) yang lalu.

“Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemalang langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu (1/6/2025) kemarin,” sambung Kapolres Pemalang.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network