Atas perbuatannya, terang Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dan tidak menerima tawaran yang menjanjikan penggandaan uang, harap segera laporkan setiap tindakan penipuan tersebut pada Kepolisian,” kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait