Dukun Penipu Dibekuk Polres Pemalang, Mengaku Mampu Gandakan Uang sampai Milyaran Rupiah

Aryanto
Kapolres Pemalang menunjukan barang bukti kotak gabus sintetis atau styrofoam milik dukun penipu penggandaan uang, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, terang Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dan tidak menerima tawaran yang menjanjikan penggandaan uang, harap segera laporkan setiap tindakan penipuan tersebut pada Kepolisian,” kata Kapolres Pemalang.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network