Sejumlah Perempuan Kena Tipu, Dipacari Residivis yang Mengaku Anggota TNI-Polri, Motor Dibawa Kabur!
PEMALANG, iNewsPemalang.id - Seorang residivis berinisial Y (33), asal Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, yang mengaku sebagai anggota TNI atau Polri dalam melakukan aksi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik para korban yang mayoritas perempuan, berhasil dibekuk Polres Pemalang.
"Tersangka tercatat pernah terjerat kasus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, pada tahun 2017, 2020, 2021 dan 2023," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025).
Kapolres Pemalang mengatakan, setelah tersangka selesai menjalani proses hukum, Polres Pemalang kemudian menerima 3 laporan dari tiga orang wanita, atas kejadian yang melibatkan tersangka.
"Diduga tersangka memulai aksinya melalui perkenalan secara langsung dengan para korbannya, lalu meminta nomor telepon untuk melanjutkan komunikasi, hingga menjalin hubungan asmara dengan korbannya," kata Kapolres Pemalang.
Setelah menjalin komunikasi intensif dengan korbannya, kata Kapolrlalu tersangka mengajak korbannya untuk bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dibawa korban.
"Dalam setiap aksinya, tersangka menunggu korban lengah, lalu membawa kabur sepeda motor yang dibawa korban, dan meninggalkan korbannya sendirian," kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang menerangkan, setelah ketiga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang, pihaknya langsung melakukan berbagai rangkaian penyelidikan.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam Bus yang melintas di wilayah Pemalang, saat perjalanan dari arah Semarang menuju Jakarta," terang Kapolres Pemalang.
Masih kata Kapolres Pemalang, pihaknya juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit sepeda motor milik ketiga korban perempuan yang melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diduga tersangka juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP lainnya, di wilayah Cirebon Jawa Barat," imbuh Kapolres Pemalang.
"Atas perbuatan tersangka, Polres Pemalang menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun," kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait