Atas laporan tersebut, perempuan 20 tahun itu terancam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahkan, Mayang terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," imbuh Jaenudin.
Jaenudin menyebut, sebelum resmi melaporkan hal itu ke polisi, dia telah melayangkan somasi terbuka kepada Mayang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait