Skuter Listrik Dilarang Beredar di Paris, Ini Alasannya

Zaidan Umar
Skuter Listrik Dilarang Beredar di Paris. (FOTO/Reuters)

Namun keberadaan mereka selama bertahun-tahun telah menjadi momok yang mengerikan sekaligus kutukan bagi pengendara sepeda, pejalan kaki, dan pengendara motor. 

Pasalnya, kendaraan itu bisa melewati lalu lintas, trotoar yang berantakan, dan melaju dengan kecepatan hingga 27 km/jam, kecepatan yang terlalu cepat bagi pejalan kaki dan terlalu lambat bagi pengemudi.

Tercatat, pada tahun 2022, ada tiga kasus kematian yang terkait dengan kecelakaan e-skuter, dengan 459 orang terluka akibat perangkat roda dua itu. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kematian tunggal pada tahun 2021 dan 353 cedera. 

Pada tahun 2021, kecelakaan e-skuter menewaskan seorang wanita Italia berusia 31 tahun. Sebuah e-skuter yang membawa dua orang menabraknya. 

Kasus ini kemudian menarik perhatian internasional, meskipun para pendukung rideshare berpendapat bahwa skuter tersebut menyebabkan persentase kecil dari keseluruhan kecelakaan lalu lintas di Paris. 

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network