Sebelumnya, Ibu kota Prancis telah menindak skuter tersebut pada tahun 2019 dan 2020 dengan memberlakukan batas kecepatan dan pelacakan dengan denda yang besar hingga 1.500 Euro bagi pelanggar, persyaratan pakaian dengan jarak pandang yang tinggi, membatasi jumlah operator yang dapat menggunakan satu skuter, dan memberikan denda kepada pengendara yang membuang skuternya ke jalan setelah digunakan.
Kendati demikian, keluhan masyarakat terhadap kendaraan listrik itu tetap ada.
Perusahaan persewaan yang mengoperasikan saham e-skuter, termasuk Dott, Lime, dan Tier, dilaporkan berencana mengirimkan stok mereka di Paris ke kota-kota Eropa lainnya dengan rezim yang lebih permisif, termasuk di tempat lain di Prancis.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait