6. Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami.
7. Setelah membuang jasad korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban.
Kapolres Pemalang mengatakan, atas perbuatannya tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait