7 Fakta Terkait Mayat Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang yang Diungkap Polisi, Nomer 4 Miris!

Aryanto
Fakta-fakta terkait penemuan mayat perempuan berseragam pramuka di aliran sungai kecil area tambak Desa Blendung diungkap oleh Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya pada konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (25/9/2023). (Dok. Humas Polres Pemalang)

6. Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami. 

7. Setelah membuang jasad korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban.

Kapolres Pemalang mengatakan, atas perbuatannya tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Aryanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network