PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pemerintah telah menetapkan peraturan larangan transaksi langsung untuk TikTok Shop. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang telah direvisi dan telah diteken oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Di dalam Permendag yang telah direvisi tersebut mengatur TikTok Shop hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa, tetapi tidak melakukan transaksi langsung.
Mengutip Sindonews.com, Rabu (27/9/2023), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, dia sudah meneken revisi Permendag tersebut dan tinggal diundangkan oleh Kemenkumham saja.
“Saya sudah teken kemarin sore, tinggal diundangkan Kumham (Kemenkumham), saya kira minggu ini selesai,” kata Mendag Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).
Dalam regulasi itu, TikTok tidak boleh jualan di platformnya, karena seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.
“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” imbuhnya.
Mendag menambahkan, perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang, sedangkan yang lemah mati.
“Sebab itu perdagangan online kita atur,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak patuh aturan. Bahkan hal tersebut juga telah disepakati oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait