Sebanyak 447 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Natal, 12 Orang Langsung Bebas

Eka Setiawan, Aryanto
Sebanyak 447 narapidana (napi) beragama Kristen/Katolik di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi Natal. (Ilustrasi/ Freepik)

SEMARANG, iNewsPemalang.id - Sejumlah narapidana (napi) beragama Kristen/Katolik di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi Natal. Tercatat ada 447 napi yang mendapat remisi, 12 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal ini telah memenuhi ketentuan persyaratan.

"Narapidana memperoleh remisi itu tentu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, " ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).

Berdasar data, para napi penerima remisi terdiri dari napi pidana umum yakni 212 orang, napi narkotika 228 orang, napi kasus korupsi 6 orang dan napi tindak pidana pencucian uang 1 orang.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network