PEMALANG, iNewsPemalang.id – Sebanyak 177 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro kepada tiga perwakilan narapidana. Penyerahan dilakukan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan di Alun-alun Pemalang. Bupati turut didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pemalang, Nur Febriyanto.
Dari total napi yang memperoleh remisi, empat orang dinyatakan langsung bebas setelah masa pidananya dipotong antara dua hingga tiga bulan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif dalam program pembinaan,” kata Kepala Rutan, Nur Febriyanto.
Ia menjelaskan bahwa besaran remisi bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana.
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Pemalang tercatat mencapai 264 orang, terdiri atas 68 tahanan dan 196 narapidana. Angka tersebut jauh melebihi kapasitas ideal rutan yang hanya mampu menampung 120 orang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait