Adapun mereka yang mendapatkan remisi, dari total 46 Lapas dan Rutan di Jateng, jumlahbterbanyak dari Lapas Kelas I Semarang, yakni 92 orang.
Besaran remisi yang diberikan antara lain sebanyak 15 hari sampai 2 bulan berdasarkan lama waktu menjalani pidananya.
Dengan pemberian remisi, menurut Tejo, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait