PEMALANG, iNewsPemalang.id - Sejumlah kursi jabatan pimpinan yang diduduki pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengalami kekosongan. Hal itu menyusul adanya sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 164 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemalang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan tersebut akan mendapat sanksi indisipliner, setelah mendapat Surat Keputusan (SK) atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ada 5 pejabat Eselon II ASN Pemalang yang menerima sanksi demosi atau penurunan jabatan. Walhasil, 5 kursi jabatan bergengsi tersebut mengalami kekosongan sejak sanksi dijatuhkan pada Rabu (11/10/2023).
Editor : Aryanto
Artikel Terkait