"Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," imbuhnya.
Aziz juga menyebut, indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu juga hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait