Kabar Gembira, Upah Minimum Provinsi 2024 di Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, Yuk Simak!

Wisnu Wardhana, Aryanto
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Jawa Tengah (Jateng) kini naik 4,02 persen. (Ilustrasi/ Freepik)

"Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," imbuhnya.

Aziz juga menyebut, indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu juga hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network