“Kondisi pendangkalan sudah berlangsung lama hampir sepuluh bulan lalu,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Kendati sudah berbulan-bulan kondisi tersebut dikeluhkan para nelayan, namun hingga saat ini belum ada penanganan serius dari PT Pelindo Pelabuhan Tegal.
Padahal, menurut dia, selama ini para pemilik kapal selalu dimintai pajak seperti pungutan hasil perikanan saat lelang ikan sebesar 2,78 persen.
Selain itu, lanjutnya, retribusi penerimaan negara bukan pajak sebesar 10 persen dan pungutan tambat labuh yang dibayarkan setiap kapal akan melaut.
Terpisah, General Manager PT Pelindo Pelabuhan Tegal Tri Sugiyatno mengatakan, muara Sungai Bacin berada di luar area PelabuhanTegal.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait