Kenal di Medsos, Ibu Rumah Tangga Ini Tertipu, Usai Kencan di Hotel Mobil Digondol Pria Kenalan Baru
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Polisi lalu melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk cek CCTV di hotel tersebut.
“AS kami tetapkan sebagai tersangka, Pasal 362 KUHP,” kata Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan AS, selama ini dirinya kerap berkenalan dengan perempuan melalui aplikasi tersebut dan berlanjut berkencan. Namun, untuk sampai mencuri barang milik korban, dia mengaku baru kali ini melakukan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait