Kasus Tewasnya Kakek 66 Tahun di Pemalang Diungkap Polisi, Tersangka Tak Lain Tetangga Korban

Suryono Sukarno, Aryanto
Tersangka kasus pembunuhan Muhammad Aldar, kakek berusia 66 tahun di Pemalang diamankan petugas Polres Pemalang. (Foto: iNews.id)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Kasus pembunuhan Muhammad Aldar, kakek berusia 66 tahun di Pemalang yang tewas dengan sejumlah luka tusuk berhasil diungkap Polres Pemalang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Purwosari Kecamatan Comal digemparkan dengan tewasnya Muhammad Aldar (66) dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya, pada Selasa siang (28/11/2023).

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang.

Polisi berhasil mengamankan tersangka, Alfianto  (22), warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Ironisnya, tersangka tak lain adalah tetangga korban.

Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka Allfianto melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban berawal saat tersangka memasuki rumah korban pada Selasa (28/11/2023) dini hari. 

“Tersangka mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,” kata Kompol Gunawan mewakili Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dalam jumpa pers, Rabu (6/12/2023).

“Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Wakapolres, dia melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga tersangka kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali. Selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka  menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400.000 di dalam jok motor korban,” ujar Kompol Gunawan.

Selain mengamankan tersangka Allfianto, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,” lanjutnya.

Kompol Gunawan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AN dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network