Kendati saat itu korban sempat menolak, namun akhirnya menuruti keinginan pelaku karena takut akan disantet.
“Tersangka HRY mengulangi perbuatannya sebanyak 5 kali/ hingga korban hamil 30 minggu,” ujarnya.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Jembrana. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, perkakas alat sepiritual, serta pakaian.
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut guna mencari tahu apakah kemungkinan ada korban lain.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait