SEMARANG, iNewsPemalang.id - Sejumlah narapidana (napi) beragama Kristen/Katolik di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi Natal. Tercatat ada 447 napi yang mendapat remisi, 12 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal ini telah memenuhi ketentuan persyaratan.
"Narapidana memperoleh remisi itu tentu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, " ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).
Berdasar data, para napi penerima remisi terdiri dari napi pidana umum yakni 212 orang, napi narkotika 228 orang, napi kasus korupsi 6 orang dan napi tindak pidana pencucian uang 1 orang.
Adapun mereka yang mendapatkan remisi, dari total 46 Lapas dan Rutan di Jateng, jumlahbterbanyak dari Lapas Kelas I Semarang, yakni 92 orang.
Besaran remisi yang diberikan antara lain sebanyak 15 hari sampai 2 bulan berdasarkan lama waktu menjalani pidananya.
Dengan pemberian remisi, menurut Tejo, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan, tentu akan berkurang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait