Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kain yang digunakan oleh pelaku untuk menyumpal mulut bayi, serta pakaian pelaku berikut sepeda motor yang digunakan saat membuang jasad bayi ke saluran irigasi.
Kapolresta Cilacap mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif di RSUD Majenang usai melahirkan tanpa bantuan orang lain.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena masih di bawah umur,” pungkasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait