Langgar Jam Operasional di Bulan Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Kota Semarang Disegel Satpol PP

Eka Setiawan, Aryanto
Sebanyak 4 tempat karaoke disegel Satpol PP Semarang karena kedapatan melanggar jam operasional di bulan Ramadhan. (Ilustrasi/ Pixabay)

Terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadhan.

"Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan," jelasnya.

Adapun tempat hiburan yang dimaksud diantaranya, diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa dan tempat biliar. 



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network