Langgar Jam Operasional di Bulan Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Kota Semarang Disegel Satpol PP

Eka Setiawan, Aryanto
Sebanyak 4 tempat karaoke disegel Satpol PP Semarang karena kedapatan melanggar jam operasional di bulan Ramadhan. (Ilustrasi/ Pixabay)

SEMARANG, iNewsPemalang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 4 tempat karaoke di wilayah tersebut karena melanggar jam operasional di bulan Ramadhan.

Keempat tempat karaoke kedapatan melanggar jam operasional saat disidak petugas pada Jumat (29/3/2024) dini hari. Diantaranya, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso, berikutnya Baby Face di Kawasan Semarang Barat.  

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan. 

"Kami berharap juga adanya partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” ujarnya.

Marthen menegaskan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka pukul 18.00-01.00 WIB selama Ramadhan. Dia memastikan, pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan. Dia menambahkan, keempat tempat karaoke itu disegel sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network