Polres Pemalang Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket, Beraksi di Wilayah Jateng hingga Jabar
Akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, minimarket yang berlokasi di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang tersebut mengalami kerugian senilai kurang lebih 25 juta rupiah.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait