Polres Pemalang Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket, Beraksi di Wilayah Jateng hingga Jabar

Aryanto
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah minimarket di Desa Sewaka Pemalang berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, Senin (22/4/2024). (Istimewa)

Akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, minimarket yang berlokasi di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang tersebut mengalami kerugian senilai kurang lebih 25 juta rupiah.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network