PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polres Pemalang langsung memproses hukum tersangka Wr, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait penerimaan menjadi anggota Polri yang dilaporkan oleh korban S (54) pada 4 september 2023 yang lalu.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan, dan telah menetapkan Wr sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengirim berkas perkara tersangka Wr ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
“Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka Wr,” ujarnya.
Masih kata Kapolres Pemalang, pihaknya juga akan menindak tegas dan memproses secara hukum tersangka Wr, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik.
“Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang mengimbau kepada para pemuda pemudi yang ingin menjadi anggota Polri, agar mempersiapkan diri dengan baik.
“Jangan mudah percaya dengan orang lain atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Pemalang.
“Kami tegaskan penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” jelasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait