Polres Pemalang Gelar Sidang Kode Etik, Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH

Aryanto
Buntut kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, Polres Pemalang gelar Sidang Kode Etik dan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Briptu WR, Rabu (8/1/2025). Foto: Istimewa

Diberitakan sebelumnya, tersangka WR, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian korban hingga 900 juta rupiah.

Dugaan kasus penipuan tersebut telah dilaporkan oleh korban S (54) dan telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil.

"Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Pemalang.

Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," ujarnya.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network