Polres Pemalang Gelar Sidang Kode Etik, Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH

Aryanto
Buntut kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, Polres Pemalang gelar Sidang Kode Etik dan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Briptu WR, Rabu (8/1/2025). Foto: Istimewa

Kasi Humas menjelaskan, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” jelasnya.

"Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang, dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tandasnya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network