Kasi Humas menjelaskan, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.
“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” jelasnya.
"Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang, dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait