PEMALANG, iNewsPemalang.id - Kepolisian Resor Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025). Sidang Kode Etik dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dengan didampingi perangkat sidang lainnya.
"Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang tidak akan mentolerir setiap pelanggaran anggotanya yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Lebih lanjut Kapolres Pemalang menegaskan, pihaknya akan selalu menjaga komitmen dalam menjaga integritas dan profesional.
“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang menegaskan, putusan PTDH terhadap Briptu WR dapat menjadi pelajaran, agar seluruh anggota Polri Polres Pemalang senantiasa menjaga kehormatan, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya," tegasnya.
“Serta senantiasa memahami jati diri kita sebagai anggota Polri, dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka WR, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian korban hingga 900 juta rupiah.
Dugaan kasus penipuan tersebut telah dilaporkan oleh korban S (54) dan telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil.
"Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Pemalang.
Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," ujarnya.
Kasi Humas menjelaskan, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.
“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” jelasnya.
"Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang, dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait