PEMALANG, iNewsPemalang.id – Gerak cepat jajaran Polsek Taman bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko emas di Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, pelaku berhasil diringkus.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 11.56 WIB.
Saat kejadian, dua karyawan toko emas yang sedang berjaga didatangi seorang pria yang mengenakan jaket, helm, dan masker. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menodongkan benda yang diduga menyerupai senjata api menggunakan tangan kanannya.
"Pelaku kemudian memukul kaca etalase menggunakan palu yang dibungkus kantong plastik hitam sambil berteriak meminta kedua karyawan mengangkat tangan," ujar AKP Faizal.
Aksi tersebut sontak memicu kepanikan. Kedua karyawan berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga berusaha mendekat, namun tetap menjaga jarak karena pelaku terlihat membawa benda yang diduga senjata api.
Melihat situasi semakin ramai, pelaku akhirnya membatalkan aksinya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Taman langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (20/7/2026) pagi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S di kediamannya di Desa Sitemu, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
"Tersangka S telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pemalang," kata AKP Faizal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
