PEMALANG, iNewsPemalang.id - Satreskrim Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial K (49), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun, di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan yang dibuat oleh ibu angkat dari anak korban.
“Tersangka K adalah suami siri dari pelapor, ia tinggal bersama pelapor dan anak korban di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelapor memergoki perbuatan tersangka K terhadap anak korban, di dalam kamar anak korban, Minggu (12/7/2026).
“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang, karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka K,” ujarnya.
"Berdasarkan keterangan anak korban, diduga tersangka K sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali, sejak Juni 2025 sampai dengan yang terakhir, pada 12 Juli 2026," imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
