Kejadian ini pun sontak menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan pihak sekolah yang dinilai tidak mendidik dan melanggar hak-hak anak.
Sebagaimana dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak.
Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak sekolah yang telah melanggar norma dalam dunia pendidikan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait