Sebelumnya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo-Suwendi meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pemalang yang menetapkan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes sebagai pemenang.
Permohonan Vicky Prasetyo-Suwendi itu berdasarkan dalil bahwa mereka menemukan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tetapi, karena syarat formal pengajuan telah melewati masa tenggat, maka dalil itu tak dipertimbangkan. Gugatan Vicky Prasetyo-Suwendi ditolak MK.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait