MK Putuskan Tolak Gugatan Vicky Prasetyo terkait Sengketa Hasil Pilkada Pemalang 2024

Aryanto
MK telah memutuskan tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 bernomor perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vicky Prasetyo-Suwendi. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo-Suwendi meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pemalang yang menetapkan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes sebagai pemenang.

Permohonan Vicky Prasetyo-Suwendi itu berdasarkan dalil bahwa mereka menemukan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Tetapi, karena syarat formal pengajuan telah melewati masa tenggat, maka dalil itu tak dipertimbangkan. Gugatan Vicky Prasetyo-Suwendi ditolak MK.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network