MK Putuskan Tolak Gugatan Vicky Prasetyo terkait Sengketa Hasil Pilkada Pemalang 2024

Aryanto
MK telah memutuskan tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 bernomor perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vicky Prasetyo-Suwendi. (Foto: Istimewa)

PEMALANGiNewsPemalang.id - Gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi telah dinyatakan ditolak.

MK telah memutuskan tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 bernomor perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vicky Prasetyo-Suwendi.

Putusan MK ini memastikan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes bakal melenggang ke tahap pelantikan. Sekaligus menguatkan bahwa artis Vicky Prasetyo gagal menjadi bupati Pemalang.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan, Rabu (5/2/2025) menyatakan bahwa perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima.

"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Adapun pertimbangan hukum dari permohonan Vicky tidak diterima, Mahkamah menyebut karena pengajuan melebihi tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. 

Oleh karena itu, dalil yang disampaikan kubu Vicky-Suwendi tidak dipertimbangkan kembali oleh MK.

"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network