PEMALANG, iNewsPemalang.id - Gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi telah dinyatakan ditolak.
MK telah memutuskan tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 bernomor perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vicky Prasetyo-Suwendi.
Putusan MK ini memastikan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes bakal melenggang ke tahap pelantikan. Sekaligus menguatkan bahwa artis Vicky Prasetyo gagal menjadi bupati Pemalang.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan, Rabu (5/2/2025) menyatakan bahwa perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Adapun pertimbangan hukum dari permohonan Vicky tidak diterima, Mahkamah menyebut karena pengajuan melebihi tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Oleh karena itu, dalil yang disampaikan kubu Vicky-Suwendi tidak dipertimbangkan kembali oleh MK.
"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait