Kekalahan Vicky Prasetyo Makin Tebal, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pemalang 2024

Aryanto
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan yang diajukan Vicky Prasetyo-Suwendi atas sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024. (Foto: Istimewa)

"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," jelasnya.

Adapun permohonan Vicky Prasetyo-Suwendi itu berdasarkan dalil bahwa mereka menemukan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Namun karena syarat formal pengajuan telah melewati masa tenggat, maka dalil itu tidak dipertimbangkan oleh MK dan tidak dapat diterima.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network