PEMALANG, iNewsPemalang.id - Beasiswa KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi (PT) untuk mahasiswa yang terkendala biaya. Merupakan pengganti dari program beasiswa sebelumnya, yakni Bidikmisi yang telah memberikan beasiswa sejak tahun 2010.
Untuk diketahui, Bidikmisi pada 2020 telah bertransformasi menjadi KIP Kuliah, dan telah memberikan bantuan pendidikan kepada lebih dari 1,1 juta mahasiswa.
Dari tahun 2010 hingga 2024, Bidikmisi dan KIP Kuliah telah memberikan manfaat kepada 1,6 juta mahasiswa.
Sebagai informasi, per 3 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memgumumkan bahwa program KIP Kuliah 2025 telah dibuka.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Kemendikti Saintek pada Selasa (4/2/2025).
Ada tiga syarat utama bagi calon penerima KIP Kuliah berdasarkan panduan yang dikeluarkan oleh Kemendikti Saintek.
Berikut tiga syarat utama untuk mendapat KIP Kuliah:
1. Lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Selain tiga syarat di atas, juga terdapat kriteria yang diprioritaskan untuk syarat penerima KIP Kuliah. Di antaranya:
- Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
- Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait