Apakah Proyek Desa Wajib Memasang Papan Nama Proyek? Berikut Ini Penjelasannya!

Aryanto
Proyek desa yang menggunakan uang negara atau dana desa wajib memasang papan nama proyek, sebagai bentuk transparansi pemerintah desa kepada masyarakat, (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Kepala Desa bisa dicopot dari jabatannya apabila dalam menjalankan pemerintahannya tidak secara transparan kepada masyarakat, dan itu adalah amanat Undang-Undang.

Terkait dengan transparansi pemerintahan di desa oleh Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, yaitu salah satunya mengenai pengerjaan proyek di desa, karena proyek pembangunan desa adalah bersumber dari uang negara melalui Dana Desa (DD) dan atau Anggaran Dana Desa (ADD).

Karena itu, di setiap proyek desa atau pembangunan-pembangunan di desa diwajibkan harus memasang papan nama proyek di setiap lokasi pembangunan desa. 

Hal itu wajib hukumnya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Kewajiban pemasangan papan nama proyek ini juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama proyek wajib dipasang sebagai saluran informasi kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung terkait dalam hal pelaksanaan proyek desa di setiap desanya masing-masing.

Tujuannya adalah tidak lain untuk menghindari terjadinya penyelewengan-penyelewengan atau untuk menghindari terjadinya korupsi Dana Desa.

Jadi, apabila ada pemerintah desa yang dalam melaksanakan pembangunan desa dengan uang negara, dan tanpa memasang papan nama proyek, itu merupakan pelanggaran. Masyarakat berhak melaporkan terkait kondisi tersebut kepada pejabat berwenang.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network