Masyarakat Bisa Laporkan Masalah Dana Desa Jika Kades Tidak Transparan dan Terindikasi Korupsi!

Aryanto
Dana Desa tidak transparan dan terindikasi ada dugaan korupsi, masyarakat bisa laporkan ke aparat penegak hukum. (Foto: Istimewa)

Kerena jika tidak disertakan dengan alat bukti yang cukup, maka laporan tersebut akan sulit untuk diproses atau ditindaklanjuti. Bahkan bisa menimbulkan persepsi atau tuntutan balik sebagai dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Demikian informasi beberapa tempat yang dapat masyarakat datangi untuk mengadukan atau melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network