Awas! Melamar Kerja Menggunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidana dan Didenda Ratusan Juta

Aryanto
Melamar kerja dengan menggunakan ijazah palsu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Foto: Ilustrasi/ Freepik

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Melamar kerja dengan menggunakan ijazah palsu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pemalsuan ijazah adalah tindak pidana yang serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. 

Pelaku pembuat ijazah palsu dan penggunaan ijazah palsu masuk dalam kategori tindak pidana. Keduanya dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara dan denda

Pemalsuan ijazah merupakan perbuatan melawan hukum. Selain sanksi pidana, penggunaan ijazah palsu saat melamar kerja juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau pihak lain, sehingga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi. 

Dikutip dari Hukumonline, Senin (21/7/2025), berikut penjelasan para praktisi hukum terkait sanksi pidana dan denda bagi pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah: 

Sanksi Pidana:

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk ijazah. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. 

UU Sistem Pendidikan Nasional:

Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menggunakan ijazah palsu, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 

Perbuatan Melawan Hukum:

Selain sanksi pidana, penggunaan ijazah palsu juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau pihak lain, sehingga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi. 

Contoh Kasus:

Seorang pelamar kerja yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, serta dapat dituntut ganti rugi jika perbuatannya menimbulkan kerugian bagi perusahaan. 

Penting untuk diingat, pemalsuan ijazah adalah tindak pidana yang serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Terkait pidana atau hukuman bagi pembuat ijazah palsu, Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang hingga saat ini masih berlaku, menerangkan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

Kemudian, Pasal 263 ayat (2) KUHP menerangkan pula bahwa diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, berdasarkan KUHP, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun. 

Kemudian, jika ditinjau berdasarkan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan berikut:

(1) Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar). 

(2) Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Lebih lanjut, KUHP baru secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu dalam Pasal 272 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan. 

(1) Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta). 

(3) Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

Dengan demikian, berdasarkan KUHP Baru, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda (paling banyak) Rp 200 juta. 

Sumber: Hukumonline

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network