Apa Hukum Menggunakan Ijazah Palsu untuk Melamar Pekerjaan Menurut Islam?

Aryanto
Dalam hukum Islam, melamar pekerjaan menggunakan ijazah palsu adalah haram. Foto: Ilustrasi/ Dok.net

JAKARTA, iNewsPemalangmid - Menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Perbuatan ini termasuk dalam kategori pemalsuan dan kebohongan yang dilarang oleh agama.

Dalam hukum Islam, menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan adalah haram. Islam melarang keras perbuatan pemalsuan dan kebohongan karena dapat merugikan pihak lain, termasuk merampas hak orang lain.

Perbuatan curang dalam Islam adalah haram, bahkan dikategorikan sebagai bulan umatnya. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي (رواه مسلم، رقم 102)

“Siapa yang melakukan kecurangan, maka dia bukan dari golonganku. HR. Muslim, (102)

Lantas apa hukum dari gaji yang diterimanya?

Seorang muslim dituntut untuk jujur dalam segala perkataan dan perbuatannya. Memalsukan ijazah adalah tindakan yang tidak jujur dan melanggar prinsip-prinsip Islam dan hukumnya haram.

Menggunakan ijazah palsu berarti melakukan kebohongan, baik kepada perusahaan maupun kepada diri sendiri. Perbuatan itu sudah menunjukkan ketidakjujuran dan ketidakamanahan dalam bekerja. 

Meskipun seseorang mungkin berhasil mendapatkan pekerjaan dengan ijazah palsu, serta kemudian mendapat upah (gaji), tindakan ini dapat menimbulkan konsekuensi negatif, seperti dosa, rusaknya reputasi, dan kemungkinan sanksi hukum. 

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network