Apa Hukum Menggunakan Ijazah Palsu untuk Melamar Pekerjaan Menurut Islam?

Aryanto
Dalam hukum Islam, melamar pekerjaan menggunakan ijazah palsu adalah haram. Foto: Ilustrasi/ Dok.net

Karena jelas, mendapatkan pekerjaan menggunakan ijazah palsu dalam Islam adalah haram, maka penghasilan (upah) yang diperoleh pun haram selama orang tersebut (pelaku) tidak segera bertaubat.

Penting untuk diingat:

Islam mengajarkan bahwa tujuan yang baik harus dicapai dengan cara yang baik pula (al-ghayah laa tubarriru al-wasaail). 

Seorang muslim harus jujur dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam mencari nafkah. 

Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan ijazah palsu, bahkan dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. 

Selain itu, pemalsuan ijazah adalah tindak pidana yang serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku dapat dijerat pasal pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman penjara dan denda.

UU Sistem Pendidikan Nasional:

Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menggunakan ijazah palsu, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 

Berdasar KUHP baru secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu dalam Pasal 272 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan. 

(1) Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network