Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Pemalang Dipenjara dan Didenda

Aryanto
Tiga warga Pemalang diganjar hukuman satu bulan penjara dan denda gegara buang sampah sembarangan. Foto: Dok. Pemkab

Kepala Satpol PP Achmad Hidayat mengatakan, total ada lima orang pelanggar, masih ada dua pelanggar lagi yang belum memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang. Pihaknya akan terus melakukan patroli agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. 

"Sebab ini menjadi bagian komitmen bersama agar permasalahan sampah tidak kembali terjadi di Pemalang," ujarnya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network