Sudah Ada Dana BOS: Sekolah Dilarang Jual LKS, Ini Dasar Hukumnya!

Aryanto
Sudah ada dana BOS, sekolah dilarang jual buku pelajaran LKS. Foto: Istimewa

Besaran Dana BOP dan BOS untuk Masing-masing Murid

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memutuskan besaran dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2025, untuk SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Dana BOP dan BOS bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid yang kurang mampu. Sekolah dilarang memungut biaya apa pun kepada murid, karena untuk operasional belajar sudah ditanggung pemerintah melalui bantuan tersebut, termasuk pelaksanaan ulangan atau ujian, serta pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Besaran jumlah dana BOP dan BOS telah ditetapkan dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024.

Dana BOP dan BOS 2025 ditetapkan berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah sehingga akan terjadi perbedaan besaran antara daerah satu dengan yang lain.

Jumlah yang akan diterima oleh setiap satuan pendidikan tergantung dari jumlah murid masing-masing. Anak didik menerima besaran dana BOP dan BOS sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berikut adalah besaran dana BOP dan BOS 2025 untuk setiap murid sesuai jenjang satuan pendidikan:

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network