Sudah Ada Dana BOS: Sekolah Dilarang Jual LKS, Ini Dasar Hukumnya!

Aryanto
Sudah ada dana BOS, sekolah dilarang jual buku pelajaran LKS. Foto: Istimewa
  1. Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Rp600.000,
  2. Dana BOS Sekolah Dasar (SD): Rp940.000,
  3. Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.160.000,
  4. Dana BOS Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp1.590.000,
  5. Dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp1.690.000,
  6. Dana BOS Sekolah Luar Biasa (SLB): Rp3.690.000,
  7. Dana BOP Paket A: Rp1.300.000,
  8.  Dana BOP Paket B: Rp1.500.000,
  9. Dana BOP Paket C: Rp1.800.000.

Jika ingin mengetahui total jumlah dana BOP dan BOS yang akan didapat setiap satuan pendidikan (sekolah), maka tinggal mengalikan dengan jumlah murid yang ada di sekolah tersebut.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network