PEMALANG, iNewsPemalang.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus seorang pria berinisial I, tersangka pembunuhan pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Pelaku diduga menggunakan modus sebagai dukun pengganda uang untuk menjerat korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan korban yang sedang mengalami kesulitan ekonomi kepada pelaku untuk melipatgandakan uang.
Pelaku kemudian meminta korban menjalani sejumlah ritual, termasuk meminum kopi yang telah dicampur racun jenis apotas.
"Pelaku memberikan kopi beracun sebagai bagian dari ritual, dan meminta korban meminumnya di tempat sepi pada tengah malam," ujar Dwi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (20/8/2025).
Jasad kedua korban ditemukan pada 10 Agustus 2025 di area bekas pemecah batu di wilayah Kecamatan Warungpring.
Sebelum kematian mereka, korban sempat menagih uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku sebagai ganti rugi karena uang yang dijanjikan tak kunjung "berlipat ganda".
"Setelah beberapa saat, korban kemudian menagih tersangka agar uangnya kembali karena tidak berhasil," kata Dwi.
Saat itulah pelaku menawarkan ritual terakhir, yang menjadi jebakan maut bagi pasangan suami istri tersebut.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa tersangka I adalah residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa. Ia sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada 2004 dan bebas pada 2019. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain sejak pelaku bebas dari penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait