JAKARTA, iNewsPemalang.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil menyusul status tersangka yang disandang Noel dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers pada Jumat (22/8/2025).
Pemerintah, lanjut Prasetyo, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat negara, khususnya mereka yang berada dalam lingkaran Kabinet Merah Putih.
“Seluruh proses hukum kami serahkan kepada lembaga yang berwenang. Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama anggota Kabinet Merah Putih dan para pejabat pemerintahan lainnya,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo secara tegas meminta seluruh jajaran pemerintah untuk bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar, yang ditengarai diterima pada Desember 2024 lalu.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait