JAKARTA, iNewsPemalang.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis malam (28/8/2025). Para anggota tersebut ditahan karena terbukti melanggar kode etik Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari yang dimulai pada 29 Agustus 2025.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi, dan mulai hari ini tujuh anggota Brimob tersebut ditempatkan secara khusus di Divpropam Polri untuk menjalani pemeriksaan internal selama 20 hari,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, Abdul Karim menyatakan bahwa masa penahanan tersebut bisa diperpanjang jika diperlukan waktu lebih untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan. “Penempatan khusus ini berlaku hingga 17 September 2025. Jika masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, kami akan memperpanjang masa penahanan,” tegasnya.
Menurut Abdul Karim, tindakan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti bahwa para anggota Brimob tersebut melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi dan rekomendasi telah disampaikan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sejumlah tujuh orang pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Abdul Karim.
Ke tujuh anggota Brimob yang ditahan tersebut terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka semua saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Divpropam Polri.
Insiden bermula saat sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang kemudian meninggal dunia di tempat. Selain itu, seorang pengemudi ojol lainnya, Moh Umar Amarudin, turut mengalami luka-luka. Kejadian ini berlangsung di kawasan Pejompongan, Jakarta, di tengah-tengah demonstrasi massa pada Kamis malam (28/8/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut, mengungkapkan penyesalannya yang mendalam.
“Saya sangat menyesali kejadian ini dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat,” kata Kapolri saat memberikan keterangan pers di depan awak media.
Peristiwa ini telah memicu sorotan publik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sekaligus mengundang kecaman terhadap penanganan aksi yang melibatkan kekuatan dari kepolisian.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait