TEGAL, iNewsPemalang.id - Penegakan hukum di Kabupaten Tegal kembali menunjukkan taringnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal secara resmi menetapkan dan menahan Wahyono bin Darman, Kepala Desa (Kades) Kreman, Kecamatan Warureja, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Penetapan status tersangka ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil penyidikan intensif dan temuan audit dari Inspektorat Kabupaten Tegal, diketahui adanya penyimpangan anggaran desa yang nilainya tidak main-main: mencapai Rp515.833.192.
“Ada kegiatan desa yang sepenuhnya fiktif. Ada pula yang dilaksanakan, tapi jauh dari spesifikasi yang direncanakan. Uang negara digunakan untuk proyek yang secara fisik tidak pernah ada,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus, Wuriadhi, saat konferensi pers.
Modus: Fiktif dan Tak Sesuai Rencana, Tapi Anggaran Tetap Cair
Audit Inspektorat mengungkap bahwa beberapa kegiatan dalam APBDes 2024 tidak pernah dilaksanakan, sementara sebagian lain hanya dilakukan secara asal-asalan, tanpa memenuhi standar perencanaan. Namun anehnya, dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut tetap dicairkan secara penuh.
Tindakan ini menimbulkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari setengah miliar rupiah. Penyidik menilai, cukup bukti telah dikantongi untuk menjerat sang kades.
Resmi Ditahan
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1732/M.3.43/Fd.1/09/2025, yang langsung disusul Surat Perintah Penahanan Nomor B-705/M.3.43/Fd.1/09/2025 pada tanggal 10 September 2025.
Demi kepentingan penyidikan, Wahyono langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 29 September 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Slawi. Penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Penahanan dilakukan dengan pengamanan ketat dari tim Intelijen dan Pidsus Kejari Tegal, serta pengawalan personel TNI, menegaskan betapa seriusnya kasus ini ditangani.
Jeratan Hukum
Wahyono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait